JABARNEWS | BANDUNG – Aksi seorang YouTuber Indonesia yaitu Ferdian Paleka, saat ini sedang dikecam oleh masyarakat. Pasalnya, ia membuat sebuah prank dengan memberikan sembako berisi sampah dan batu ke sekelompok transpuan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan telah menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF menjadi tersangka kasus candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah.
“TF ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa, setelah melalui proses pemeriksaan. TF telah diamankan sejak Senin (5/4) setelah diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung,” ucap Galih saat dihubungi di Bandung, Selasa (5/5/2020).
Galih mengatakan TF kini telah dilakukan penahanan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Dalam pembuatan video prank itu, Galih menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.
Menurut Galih, pembuatan video itu diinisiasi oleh rekan Ferdian yang berinisial A. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan apa yang terjadi dalam video tersebut.
“Motivasinya nambah konten nambah subcriber, tercetus ide itu,” ucap Galih.
Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput.
“Masyarakat yang tahu mohon melaporkan, dan yang bersangkutan (diminta) menyerahkan diri,” katanya.
Ferdian Paleka cs kabarnya akan dikenakan pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan penghinaan. Hanya saja, pihak terlapor hingga saat ini masih belum menunjukkan batang hidungnya ke kepolisian.
“Kejadian itu masuknya wilayah Kiaracondong. Jadi tim kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lakukan penyelidikan,” tandas Galih Indragiri. (Red)