Gembiranya Warga Saat Motor yang Hilang Ditemukan Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Raut gembira terpancar dari wajah para pemilik kendaraan roda dua (motor) yang mengalami kehilangan. Seperti halnya Karyati (21) warga Desa Jarong kulon, kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang saat mengetahui motornya yang hilang dicuri telah ditemukan

Karyati menceritakan, saat itu motornya tengah berkunjung ke rumah kakaknya pada Maret 2018 lalu. Tetapi, saat Shubuh, dirinya telah mendapati motornya tak ada.

“Motor saya hilang nginep di rumah kakak, saya kehilangan motor pada Maret 2018 lalu. Alhamdulillah sekarang sudah tenang karena dapat informasi motor saya telah ditemukan dan dipanggil Polsek Bungursari,” kata Karyati di Polres Purwakarta sambil mengecek kendaraan yang telah ditemukan.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Bus PO Handoyo Sebagai Tersangka

Tak hanya Karyati, kebahagiaan pun dirasakan oleh Eem (43) warga Karanglayung, Purwakarta. Motornya, kata Eem telah hilang selama 2 bulan saat dirinya tengah bermain ke rumah temannya.

“Nah, pas mau pulang keluar rumah tiba-tiba saya mencari motor sudah gak ada. Dan sekarang ditemukan pak polisi. Seneng banget alhamdulillah,” ujarnya.

Korban lainnya, Suwendi (34) warga Cibatu, mengaku telah kehilangan motornya lebih lama yakni selama 1,5 tahun. Parahnya, motornya hilang saat Suwendi tengah bekerja dan motornya di simpan di parkiran perusahaannya.

“Pas saya keluar kantor menjelang Jumatan motor sudah tak ada. Kemarin, dari Polsek Cibatu dikabarkan motor ditemukan. Rasanya bahagia banget karena saya sudah pasrah dan putus asa,” katanya.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Etika Batuk dan Bersin

Diungkapkan Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini, pihaknya membentuk tim khusus yang terbentuk dari tim gabungan bersama Polsek Bungursari untuk melakukan operasi selama 14 hari.

“Kami amankan 6 tersangka, di antaranya MH asal Lampung, AH asal Karawang, AS asal Karawang, DA asal Subang, IP asal Subang, dan SO asal Karawang,” ujarnya di Polres Purwakarta, Kamis (19/12/2019).

Matrius menambahkan, enam pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera dan Lampung. Para pelaku ini dalam melancarkan aksinya menggunakan kunci astag atau T, dan mengganti pelat nomor setelah berhasil mencuri kendaraan.

Baca Juga:  Bank Bjb Pastikan Terus Dukung Pemodalan dan Pemberdayaan Program Petani Milenial

“Kami kenakan pasal 363 kepada para pelaku dengan ancaman 7 tahun penjara dan kepada penadah ancaman pasal 480,” ujarnya.

Selanjutnya, dari 83 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan di Mapolres Purwakarta, sebanyak 6 orang warga yang merasa kehilangan kendaraannya hadir ke Mapolres Purwakarta untuk memastikan jika motornya ada di sana. Sebanyak 83 motor berbagai jenis berhasil diungkap Polres Purwakarta selama kurun waktu tiga bulan terakhir September hingga November 2019.

Dari kasus pidana pencurian motor ini, Polres Purwakarta juga meringkus enam orang tersangka, salah satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. (Gin)