Dua Pemuda Asal Tasikmalaya Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua remaja masing-masing inisial YS (21) dan A (21), meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) oplosan yang diracik bersama teman-temannya. Miras oplosan tersebut dibuat dengan mencampurkan alkohol berkadar 96 persen dengan ditambah minuman energi.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kedua korban meninggal diketahui merupakan warga Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Menilai Digitalisasi Zakat Perlu Dilakukan, Ini Tujuannya

“Mereka berdua meminum alkohol racikan itu bersama dua temannya yang lain, S (20) dan L (17) di rumah Y, pada Minggu (22/12/2019). Namun kedua temannya itu tak berujung maut setelah menenggak alkohol,” ujarnya. Rabu (25/12/2019).

AKBP Dony Eka Putra menjelaskan, minuman keras itu awalnya dibeli YS lewat internet. YS pun mengajak ketiga temannya berpesta di rumahnya. Minumnya itu mereka pada hari Minggu (22/12/2019), mereka campur dengan minuman berenergi.

Baca Juga:  Terkendala Biaya, Pembangunan Masjid di Naringgul Cianjur Molor

Selang dua hari setelah pesta itu, YS dan A mengeluh sakit di bagian perut dan mual yang disertai muntah. YS kemudian dibawa keluarganya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Demikian pula dengan A yang dibawa ke klinik kesehatan yang tidak jauh dari rumahnya.

“Mereka yang meninggal dunia itu sempat mendapatkan perawatan namun akhirnya nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan diagnosa rumah sakit, kedua orang yang meninggal itu karena keracunan alkohol,” katanya.

Baca Juga:  TB Mulyana Pastikan Jalur Selatan Cianjur Sudah Bisa Dipakai Mudik

Dony mengimbau kepada masyarakat Tasikmalaya untuk tidak menyalahgunakan alkohol, terlebih bilamana bahan medis itu diminum karena sangat membahayakan jiwa.

Saat ini pihaknya masih mendalami tewasnya pemuda karena menenggak miras dan masih menunggu korban selamat yang masih menjalani perawatan hingga bisa dimintai keterangan. (Red)