Dinkes Ciamis Akui Pengobatan Choyang Tak Kantongi Izin

JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mengakui adanya keberadaan praktek pengobatan tradisional gratis Choyang yang beralamat di Jalan Simpang Kanis tepatnya di Leubak RT 01 RW 12, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), dr. Eni Rochaeni mengaku telah mengutus pihak Puskesmas Kecamatan Ciamis untuk meninjau langsung praktek Pengobatan Tradisional tersebut,” katanya, saat dihubungi melalui telepon oleh Jabarnews.com, Rabu (12/2/2020).

“Dengan keterbatasan waktu karena banyak agenda, Dinkes Ciamis tidak sempat untuk mengecek pengobatan tradisional tersebut,” ujarnya.

dr. Eni mengaku bahwa terkait untuk pemberhentian pengobatan tersebut, itu ranah kewenangannya ada di Polres atau Satpol PP dan lintas sektor lainnya, jadi pihak Dinkes tugasnya melakukan sosialisasi, oleh sebab itu tidak hanya Klinik atau Puskesmas, Pengobatan Tradisional pun harus mengantongi ijin, karena aturannya sudah jelas dalam Permenkes.

“Terkait banyaknya jumlah pasien yang berobat ke pengobatan tradisional Choyang hingga sampai mencapai kurang lebih 500 orang dalam satu hari praktek, dr. Eni mengaku terkait hal tersebut tidak ada aturan maupun batasan dalam menerima pasien, jadi setahu saya tidak ada aturan mengenai batasan penerimaan pasien ketika dalam praktek pengobatan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dukung KPU Pertahankan Putusan Gugur Bagi Bacaleg Eks Koruptor

Sementara Camat Ciamis, H. Dede Hermawan mengaku tidak mengetahui dengan adanya keberadaan praktek pengobatan gratis atau pengobatan tradisional Choyang yang terletak di Jalan Simpang Kanis tepatnya di Leubak RT 01 RW 12, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.

Bahkan, Camat Ciamis tersebut berdalih tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Izin Keramaian terhadap aktifitas terapi pengobatan tersebut.

“Berdasarkan penelusuran arsip Kecamatan pada waktu mengadakan kegiatan Rabu 27 November 2019 tidak ditemukan arsip Surat Keterangan Izin Keramaian,” kata Camat Ciamis, H. Dede Hermawan saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Ciamis, Selasa (11/2/2020).

Namun ketika ditelusuri, tanda tangan izin keramaian tersebut tertulis Camat Ciamis namun ditanda tangani oleh Sekmat Ciamis, dengan atas nama H. Santoso Budi Raharjo, S.H.

Baca Juga:  Sejumlah Daerah Alami Cuaca Terik, Ini Penyebabnya

Sementara, Sekmat Ciamis, Santoso Budi Raharjo mengaku telah menandatangani Surat Izin Keramaian tersebut, namun ia mengaku bahwa pihak Kecamatan tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Keramaian tersebut, jadi pihak Kelurahan yang telah mengeluarkan surat tersebut,” tuturnya.

“Jadi pihak Kecamatan Ciamis tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, pada waktu itu pihak Kelurahan Ciamis meminta tanda tangan saja, dan saya akui telah menandatangani surat izin keramaian tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Ciamis, Prima Pribadi mengatakan bahwa seharusnya pihak Kecamatan Ciamis lebih teliti dalam menandatangani surat. Selain itu, seharusnya Surat Keterangan Ijin Keramaian tersebut dikeluarkan jika terapis pengobatan tradisional tersebut memiliki Surat Ijin Praktek atau memiliki ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

“Karena hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kesehatan Tradisional atau tentang Empiris No. 61 Tahun 2016 dan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris PP No. 103 Tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu Malam (12/2/2020).

Baca Juga:  Seorang Pedagang Positif Covid-19, Satu Blok di Pasar Baru Tutup Sementara

Ketua LMP Kabupaten Ciamis tersebut menilai bahwa dengan keterbatasan waktu dan banyak agenda yang dikatakan pihak Dinkes seharusnya jangan dijadikan sebuah alasan, yang jelas tingkat kepekaan dan merespon suatu peristiwa sangat lamban.

Prima juga mengatakan bahwa apabila si pemeriksa pasien tersebut menangani pasien yg begitu banyak dalam sehari dikhawatirkan terjadi salah diagnosa dan dapat mengakibatkan kelelahan yang berdampak pada konsentrasi, jadi dengan jumlah pasien yang begitu banyak hampir 500 lebih tersebut juga patut dipertanyakan, apakah dalam aturan Kesehatan diperbolehkan menerima ratusan pasien dalam praktek pengobatan tersebut.

“Dengan demikian, Ketua LMP Kabupaten Ciamis tersebut meminta pihak terkait untuk menutup praktek pengobatan tersebut,” ucapnya. (Tny)