Tak Perlu Mudik saat Pandemi Corona, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Himbauan untuk tidak mudik saat Idul Fitri bukan semata anjuran pemerintah. Akan tetapi, hal ini juga merupakan implementasi ajaran agama Islam yang harus dipatuhi.

“Harus dipahami bahwa kita sekarang dalam kondisi darurat corona. Presiden sudah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sehingga semua yang kita lakukan, termasuk menghadapi Ramadan dan seluruh ibadah yang dilakukan tentu dalam kondisi darurat,” kata Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dalam agama Islam dikenal ajaran bahwa menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan (dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih). Karena itulah, lanjut Rumadi, dalam konteks kondisi darurat sekarang ini, tetap tinggal di rumah lebih diutamakan.

Baca Juga:  Sakit Hati, Pria Asal Medan Nekat Habisi Nyawa Rekan Kerjanya

“Tinggal di rumah untuk memerangi Covid-19 bukan hanya mengikuti anjuran pemerintah, tapi merupakan implementasi dari ajaran agama. Maka dalam kondisi darurat wabah corona ini, masyarakat disarankan untuk tidak melakukan mudik ke ritual tahunan ke kampung halaman,” sambung Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU.

Menurut Rumadi, mudik memang merupakan ritual tahunan yang sangat dinantikan masyarakat. Akan tetapi, untuk momen pulang kampung tahun ini, sebaiknya kita semua menahan diri dan mau berkorban semata-mata untuk kebaikan semua.

Baca Juga:  Ade Yasin: Tolong Perusahaan Tutup Sementara Selama PSBB

Terutama, bagi warga yang tinggal di zona merah corona yang sangat rentan membawa virus covid-19 ke kampung halaman. Mudik justru berisiko menularkan penyakit corona pada orang tua, saudara atau kerabat.

“Silaturahmi dengan orang tua tetap bisa dilakukan tanpa harus dibayang-bayangi kekhawatiran menularkan penyakit,” ujarnya.

Dalam situasi seperti sekarang, kata Rumadi, semua harus rela berkorban dan mengorbankan berbagai hal yang selama ini biasa diikmati. Misalnya, mengikuti syiar Ramadhan dan kegiatan ibadah lain yang biasa dilakukan selama Ramadhan.

Baca Juga:  Bawaslu Ingatkan PKD Tentang 3M

Meskipun kita tidak bisa tarawih di masjid seperti biasanya, tapi umat Islam masih bisa tarawih di rumah masing-masing, bersama keluarga. Ibadah tarawih masih tetap bisa kita laksanakan, bukan dilarang.

Sebagai penutup Rumadi menambahkan, hukum ibadah tarawih adalah sunah. Demikian juga syiar dengan syiar-syiar yang lain seperti buka puasa bersama, bukan hal yang wajib. Namun, berhati-hati agar tidak tertular atau menularkan penyakit corona ini merupakan suatu keharusan. (Red)