Jamin Perawatan Korban Kecelakaan di Tol Cipali, Jasa Raharja Tanggung Biaya RS

JABARNEWS | CIREBON – Tiga kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipali KM 150, Minggu (23/8/2020), PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan maut tersebut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal, mengatakan pihaknya akan menanggung semua biaya rumah sakit bagi korban luka dan memberikan santunan kepada ahli warir 4 korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca Juga:  Syaiful Huda Dihadang Mahasiswa Purwakarta, Mereka Menuntut Ini

“Untuk jaminan biaya perawatan korban luka maksimal Rp20 juta, sedangkan korban meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Untuk korban meninggal dunia kita akan berikan ke ahli waris,” ujar Hendri Afrizal di Cirebon, Senin (24/08/2020).

Hendri menjelaskan, Jasa Raharja akan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia. Mereka tidak harus mengurusnya ke Kantor Jasa Raharja.

Baca Juga:  Puluhan Jurnalis Televisi Positif Covid-19, Ini Pesan IJTI

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, termasuk satu bus dan satu truk, pada Minggu (23/8) pukul 14.10 WIB menyebabkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka.

Menurut Hendri, tiga dari 12 korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit sudah diizinkan pulang dan sembilan orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon.

Baca Juga:  Pengemudi Bus Di Terminal Pasirhayam Ikuti Rapid Test, Ini Hasilnya

Jasa Raharja sudah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.

Hendri mengatakan bahwa korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit kebanyakan terluka pada bagian tangan atau kepala.

“Ada juga yang luka dalam. Sampai saat ini total tiga orang yang sudah pulang,” katanya. (Red)