Kapolres Sergai: PT Lubuk Naga Tidak Dapat Perlihatkan Izinnya

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Laksamana mengatakan PT Lubuk Naga memiliki izin penguasaan lahan ratusan hektar di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2020).

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, sampai saat ini PT Lubuk Naga tidak dapat memperlihatkan izinnya seperti yang diutarakan Sekretaris APINDO Sumatera Utara tersebut. Walaupun ada, izin yang dimiliki PT Lubuk Naga harus jelas.

“Tidak mungkin pemerintah berani menerbitkan izin di kawasan hutan lindung, selain itu APINDO tidak punya hak disana,” katanya pada Jabarnews.com, Kamis sore (3/9/2020).

Robinson menjelaskan, jika ada yang menerbitkan izin di kawasan hutan lindung, maka pemohon izin dan penerbit dapat dikenakan sanksi pidana, karena izin di kawasan hutan harus persetujuan dari Menteri Kehutanan.

Baca Juga:  Merancang Perjalanan Wisata Dengan Tren "Budget Travel"

“Izin harus dari Menteri Kehutanan, bila ada izin lain akan ada sanksi pidana,” ucapnya.

Robinson mengungkapkan, ia sudah memaparkan dihadapan Komisi B DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu, namun pihak PT Lubuk Naga tidak dapat memperlihatkan izinnya.

“Saat paparan di depan Komisi B DPRD Sumut, mereka (PT Lubuk Naga) tidak dapat memperlihatkan izinnya,” ujarnya.

Dengan tidak adanya legalitas yang sah tentang penguasaan lahan di kawasan hutan di Desa Naga Kisar, lanjut Kapolres, maka PT Lubuk Naga tidak diperbolehkan menyewakan kawasan hutan kepada pihak PT Aquafarm tanpa sepengetahuan Menteri Kehutanan.

“PT Lubuk Naga wajib diperiksa karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menggelapkan hak negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya, PT Lubuk Naga diduga tidak miliki legalitas dalam penguasaan dan pengolahan lahan negara seluas 261 Hektar, yang berada di kawasan hutan lindung seluas 220 Hektar dan di dalam kawasan hutan produksi terbatas seluas 41 Hektar berada di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara.

Baca Juga:  Jadwal Bertanding Berubah, Shin Tae Young Minta Anak Asuhnya Tetap Fokus

“PT Lubuk Naga diduga tidak memiliki legalitas dalam penguasaan dan pengelolaan lahan negara yang berada di kawasan hutan di Desa Naga Kisar,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, Rabu (2/9/2020).

Namun pernyataan Kapolres Serdang Bedagai tersebut dibantah Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Laksamana.

Laksamana mengatakan PT Lubuk Naga memiliki izin penguasaan lahan ratusan hektar di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2020) di Medan.

Menurut Laksamana, PT Lubuk Naga sudah mengantongi izin dari pemerintah sejak tahun 1988. Legalitas berupa izin dimiliki PT Lubuk Naga atas lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin yaitu, surat dukungan untuk lokasi pertambakan udang windu di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin dari Bupati Deli Serdang nomor 593.523.3/481 tanggal 13 Februari 1988.

Baca Juga:  Kabar Duka! Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia Meninggal Dunia

Kemudian, surat keterangan status tanah dari Camat Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang nomor 593/52 tanggal 26 April 1988 yang dijelaskan bahwa lahan telah digarap masyarakat sejak tahun 1950 dan telah diganti rugi PT Lubuk Naga.

Ada juga surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 593/28/K/BKPMD/tahun 1988 tanggal 8 Juni 1988 tentang pemberian izin lokasi dan pembebasan hal/pembelian tanah keperluan proyek pembibitan dan budidaya/tambak udang terpadu dengan unit pembelian dan makanan udang dalam rangka penanaman modal dalam negeri kepada PT Lubuk Naga.

“Ini surat tentang legalitas PT Lubuk Naga atas pengelolaan lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin,” kata Laksamana, Rabu (2/9/2020). (Ptr)