Satpol PP Jabar: Galian Tanah Merah di Sukatani Purwakarta Bisa Ditutup Paksa

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi angkat bicara terkait kembali beroperasinya tambang galian tanah merah yang berada di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang sebelumnya pernah ditutup oleh ESDM Jawa Barat.

Ade mengatakan pertambangan ilegal tersebut bisa ditutup paksa, asalkan ada bukti lapangan terkait beroperasinya kembali tambang ilegal.

“Kalau ada foto atau gambar saya bisa koordinasikan dengan ESDM Jabar dan DBMPTSP Jabar. Nah, harus seperti apa nih yang harus kita dorong ke Pusat,” kata Ade saat dihubungi Jabarnews.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Ade, pertambangan ilegal bisa kembali beroperasi karena adanya supply dan demand dari proyek strategis nasional pemerintah pusat. Sedangkan, terkait perizinannya harus ditempuh ke Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Daerah lagi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 bahwa kewenangan penerbitan izin ditarik ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Karena Ini, Biaya Hotel Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Dialihkan dari BNPB ke Pemda

“Nah, inilah masalahnya galian ini seperti kucing-kucingan, kita tutup sementara tapi pertanyaannya sementara sampai kapan? Kita jawab sampai ada petunjuk pelaksanaan dari UU tersebut, kewenangan ada di Pemerintah Pusat ternyata sampai sekarang juga belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Ade Afriandi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pembahasan dengan Bupati Purwakarta beberapa waktu lalu, ditemukan ada beberapa permasalahan tentang pertambangan tak berizin. Dari hasil rapat itu sudah diketahui ada permasalahan kaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 bahwa kewenangan penerbitan izin ditarik ke Pemerintah Pusat.

“Waktu rapat di Gedung Negara dipimpin Bupati Purwakarta diikuti ESDM Provinsi dan DBMPTSP menyampaikan bahwa untuk izin sesuai UU yang baru, kewenangan mengeluarkan izin itu sudah tidak di Pemerintah Provinsi ditarik ke Pemerintah Pusat,” ungkap Ade.

Terkait petunjuk pelaksanaan, Ade mengatakan DBMPTSP dan ESDM Jabar belum menerima jawaban dari Pemerintah Pusat tentang petunjuk pelaksanaan sehingga menghambat proses perizinan dan penindakkan tambang ilegal.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Baznas Jabar Molor, Ini Kata Pengamat Keagamaan

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mencabut kewenangan Pemprov Jabar dalam menertibkan izin. Sehingga, ucap Ade, ketika kewenangan dicabut maka Pemprov tidak ada kewenangan lagi.

“Terus minta Satpol PP turun lagi ke sana? Berbicara wilayah itu Satpol PP Kabupaten Purwakarta, kita bisa koordinasi tetapi berbicara kewenangan untuk menutup galian di sana izinnya saja sudah dicabut dari Provinsi,” jelasnya.

Untuk diketahui, tambang galian tanah merah yang berada di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta tersebut sudah beberapa kali ditutup, diantaranya pada Rabu, 29 Janari 2020. Saat itu penutupan dilakukan langsung oleh Kapolres Purwakata yang kala itu dijabat oleh AKBP Matrius.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat melakukan penutupan pada, Kamis 11 Juni 2020. Kala itu penutupan dipimpin Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono.

Baca Juga:  KPAI Nilai Mayoritas Sekolah Belum Siap Pembelajaran Tatap Muka

Setelah itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan petugas Satpol PP memasang garis polisi di sejumlah lokasi tambang galian tanah merah yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Sukatani, pada Minggu 5 Juli 2020.

Selain itu, untuk diketahui juga, Aktivitas tambang galian tanah merah yang berada di Kecamatan Sukatani, itu juga dikeluhkan pengguna jalan, seperti banyaknya truk pengangkut tanah merah dengan tonase yang diduga melebihi kapasitas lalu lalang serta badan jalan yang merupakan jalur Purwakarta-Bandung tersebut di saat hujan menjadi becek dan licin akibat lumpur galian tanah merah yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga kematian. (Rnu)